JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat (16/8/2019). Sebelum status tersangka ditetapkan, polisi lebih dulu menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat hisapnya.
Yang menarik dari barang bukti Rio Reifan, terdapat satu bungkus teh kemasan. Rupanya, barang tersebut sudah dimodifikasi Rio untuk alat hisap sabu.
“Sudah kami lakukan penyitaan yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Rio Reifan Baru Selesai Nyabu saat Ditangkap
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram turut diamankan dari penangkapan Rio.
Baca juga: Bukan Ria Ricis, 2 YouTuber Ini Akhiri Hidupnya dengan Bunuh Diri
Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Rio Reifan. Sebelumnya, Rio sudah pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 2015 dan 2017.
Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku mulai mengenal narkoba sejak 2009. Namun Rio sudah sempat berhenti hingga akhirnya kembali mengonsumsi sabu dua bulan lalu dengan alasan menenangkan diri dari masalah.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(sus)