JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat (16/8/2019). Sebelum status tersangka ditetapkan, polisi lebih dulu menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat hisapnya.
Yang menarik dari barang bukti Rio Reifan, terdapat satu bungkus teh kemasan. Rupanya, barang tersebut sudah dimodifikasi Rio untuk alat hisap sabu.
“Sudah kami lakukan penyitaan yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Rio Reifan Baru Selesai Nyabu saat Ditangkap