“Saat ditahan, Pram aktif menulis. Karya-karya seperti Perburuan, Keluarga Gerilya, Korupsi dan beberapa lainnya lahir di penjara itu,” lanjut Soesilo.
Setelah bebas, Pramoedya Ananta Toer merilis setidaknya 18 buku maupun cerpen. Namun karyanya yang berisi kehidupan orang Tionghoa di Indonesia berujung masalah.
Pasalnya ia banyak menuliskan tentang sejarah Tionghoa di Indonesia dan penyiksaan yang terjadi. Hal itu dianggap pemerintahan Orde Baru sebagai gerakan pro-komunis Tiongkok.
Hasilnya, Pram ditahan tanpa pengadilan di Nusakambangan pada 1965-1969. Tidak berhenti di situ, ia juga sampai diasingkan ke Pulau Buru, Maluku selama 10 tahun sejak 1969.