“Apapun kondisinya, ketika seseorang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba ya memang harus direhabilitasi. Memenjarakan seorang pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah,” ungkap Polo.
Baca juga: Kriss Hatta Tak Kunjung Cabut Laporan, Anthony Hilenaar Kecewa
Pernyataan Polo itu cukup dapat dimaklumi mengingat dia sempat dua kali tersandung kasus narkoba. Kasus pertamanya, terjadi pada 2000. Kala itu, polisi menciduknya di Hotel Mega Matra dan mengamankan 0,5 gram sabu.
Setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara, Polo kembali diamankan polisi atas kepemilikan sabu, pada 2004. Dia diciduk saat menggunakan sabu di salah satu villa di Jakarta Timur.*
(SIS)