"Ya, proses itu di luar kebiasaan saja. Pemeriksaan kok sampai tengah malam, bahkan dini hari. Enggak ada kesempatan untuk beristirahat itu," kata mantan suami Nia Daniaty itu menambahkan.
Ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua dihadapkan pada UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3. Kedua pasal tersebut berisi tentang penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.*
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan
(SIS)