Setelah Fairuz A Rafiq, Polisi Akan Panggil Galih Ginanjar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 16:56 WIB
Galih Ginanjar (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta akan memanggil Galih Ginanjar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono usai agenda pemeriksaan terhadap Fairuz A Rafiq digelar.

“Nanti terlapor juga diklarifikasi,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A. Rafiq telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pagi tadi. Oleh penyidik, Fairuz diminta mengklarifikasi laporan dugaan pencemaran baik yang dia ajukan terhadap Galih Ginanjar.

Baca juga: Ogah Ketemu, Galih Ginanjar Belum Berniat Buka Mediasi dengan Fairuz

Terkait rencana pemanggilan Galih Ginanjar, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan agenda tersebut dalam waktu dekat.

“Terlapor akan dimintai keterangan Jumat besok,” papar Argo.

Fairuz A Rafiq melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2017. Tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud Fairuz A Rafiq adalah perkataan Galih Ginanjar yang menyinggung soal organ intimnya di konten YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.

Dalam laporannya, Fairuz A. Rafiq menjerat Galih Ginanjar dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya