JAKARTA - Laporan Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar mendapat sorotan dari mantan pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Sebagai praktisi hukum, Aldwin menilai Galih tidak seharusnya dipolisikan.
“Dari informasi Galih kan tuduhannya UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Kalau memang pasal itu yang dituduhkan, membuat dapat diaksesnya, mendistribusikan konten asusila, saya tidak melihat ada unsur itu,” ujarnya di kawasan Jati Padang, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Disebut Bau Ikan Asin, Fairuz A. Rafiq Rela Maafkan Galih Ginanjar Asalkan...
Dijelaskan Aldwin Rahadian, Galih Ginanjar hanya berstatus sebagai narasumber dalam video yang beredar di media sosial. Hal itu bertentangan dengan isi pasal yang memuat tentang penyebarluasan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Dia bilang posisinya kan hanya orang yang diwawancara. Mendistribusikan tidak, menyebarkan tidak,” terang Aldwin.
Aldwin Rahadian merasa pasal tersebut lebih tepat ditujukan kepada Pablo Benua dan Rey Utami selaku pihak yang memposting video terkait. Menurut Aldwin, bisa saja kedua pasangan selaku pemilik channel YouTube tidak menyebarluaskan konten tersebut.