Selain itu, pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu juga diduga menyewa sejumlah wanita penghibur (PSK) untuk memuluskan bisnisnya. Para PSK itu kemudian diminta untuk menemani rekanan bisnis Seungri dari luar negeri.
Tuduhan ketiga untuk Seungri terkait keberadaan klub malam Monkey Museum. Polisi menyebut, Seungri dan Yoo In Suk mendaftarkan Monkey Museum sebagai restoran, bukan klub malam. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Pasal 21 yang mengatur bahwa restoran merupakan bisnis yang menyajikan makanan dan minuman.
Baca juga: Raline Shah Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan Terkait Seungri
Sementara itu, Monkey Museum menyediakan makanan dan minuman beralkohol. Selain itu, ada juga pekerja yang bertugas untuk menari dan menyanyi di klub tersebut. Karena itu, polisi mengklaim, klub malam milik Seungri itu adalah bisnis berkedok restoran demi bisa membayar pajak lebih rendah.*
(SIS)