SEOUL – Pengadilan Distrik Seoul Pusat memutuskan untuk menolak surat perintah penahanan terhadap Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. Keputusan itu dirilis pengadilan pada 14 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 KST (20.00 WIB).
Hakim Shin Jong Yeol mengungkapkan, mengambil langkah tersebut karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membawa Seungri ke penjara. Adapun tuntutan yang ditujukan kepadanya menyangkut: penyediaan layanan seks komersial, penggelapan dana Burning Sun, dan pelanggaran regulasi sanitasi makanan.
Baca juga: Sukses Besar di Korea, China Akan Remake Drama Reply 1988
Lebih lanjut, Shin Jong Yeol mengungkapkan, besar kemungkinan akan terjadi perdebatan apabila Seungri ditahan dengan bukti yang tak cukup kuat. Karena itu, hakim menolak permintaan surat perintah penahanan untuk Seungri dan Yoo In Suk.
Keterkaitan Seungri atas kasus penggelapan dana di Burning Sun berawal dari keterangan kepolisian, pada 3 April 2019. Kala itu, polisi merilis aliran dana klub malam tersebut ke sejumlah rekening sebelum dialihkan kepada Seungri.
Selain itu, pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu juga diduga menyewa sejumlah wanita penghibur (PSK) untuk memuluskan bisnisnya. Para PSK itu kemudian diminta untuk menemani rekanan bisnis Seungri dari luar negeri.
Tuduhan ketiga untuk Seungri terkait keberadaan klub malam Monkey Museum. Polisi menyebut, Seungri dan Yoo In Suk mendaftarkan Monkey Museum sebagai restoran, bukan klub malam. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Pasal 21 yang mengatur bahwa restoran merupakan bisnis yang menyajikan makanan dan minuman.
Baca juga: Raline Shah Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan Terkait Seungri
Sementara itu, Monkey Museum menyediakan makanan dan minuman beralkohol. Selain itu, ada juga pekerja yang bertugas untuk menari dan menyanyi di klub tersebut. Karena itu, polisi mengklaim, klub malam milik Seungri itu adalah bisnis berkedok restoran demi bisa membayar pajak lebih rendah.*
(SIS)