Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Lucky Hakim Geram

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Sabtu 16 Februari 2019 19:09 WIB
Foto: Vania/Okezone
Share :

JAKARTA - Lucky Hakim nampaknya tak terima dengan laporan mitra kerjanya, Dini Noviyanti atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan pada Rabu 13 Februari 2019 di Polres Jakarta Selatan. Sebab menurutnya, Dini Noviyanti memang benar telah melakukan penggelapan uang perusahaannya, yakni PT Raja Arta Pertama (RAP) sebesar Rp8,8 miliar.

Tak terima dilaporkan Dini dengan Pasal pencemaran naama baik. Pria 41 tahun ini mengaku akan kembali melaporkan Dini dengan Pasal 317 KUHP.

Baca juga: Tak Terima Dilaporkan, Lucky Hakim Ungkap Bukti Penggelapan Uang

"Mungkin kita akan melaporkan kembali atas Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu," kata mantan suami Tiara Dewi tersebut, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 15 Februari 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya