Kemenpora menerapkan surat imbauan ini pada film Keluarga Cemara untuk pertama kalinya. Dari evaluasi percobaan pertama, mereka menganggap bahwa pelaksanaan untuk pemutaran lagu Indonesia Raya di bioskop tidak begitu rumit.
"Ternyata tidak butuh waktu panjang dan juga ternyata tidak terlalu sulit dan tetap merujuk kepada undang-undang mengenai tata cara pelaksanaan lagu kebangsaan Indonesia Raya," sambung Asrorun.
Rencananya Kemenpora akan segera mengumumkan hasil pengkajian ulang dari surat imbauan ini.
(aln)