Tidak hanya sampai di situ, JPU kemudian melakukan banding hingga memberatkan masa tahan Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Hingga kemudian Saipul Jamil mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang nyatanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi.
Kendati telah ditolak, Dedi menyebut bila kliennya diuntungkan. Dengan harapan pada dua bulan kedepan kliennya bisa bebas.
"Kalau memang Mahkamah Agung menolak (PK) Peninjauan Kembali kita tidak ada masalah. Tapi kalau kembali ke Pasal 292 (pencabulan) yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan enam tahun," paparnya.
Baca juga: Resmi Pacaran, Intip Deretan Foto Mesra Marion Jola dan Julian Jacob