Foto serta video tersebut didapatkan Polda Jatim dari salah satu muncikari berinisial ES yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut ES, barang digital tersebut digunakan sebagai alat promosi untuk menawarkan bisnis prostitusi kepada pelanggan.
Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera mengatakan bahwa penemuan barang bukti tersebut dapat memberatkan hukuman yang dijatuhkan pada Vanessa Angel. “Foto dan Video tak pantas itu yang bisa memberatkan VA dalam kasus prostitusi online ini," ujar Frans Barung Mangera.
Baca Juga: Blakblakan, 3 Selebriti Ini Bongkar Pengalaman Ranjang Menikah dengan Bule
Video tersebut diduga dibuat sendiri oleh Vanessa Angel dan dikirimkan kepada muncikari ES. Namun, dugaan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Ada dugaan foto dan video itu dikirim oleh VA. Ini yang sedang kami dalami," terang Barung.
(LID)