JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyelundupan dan penggunaan narkotika jenis kokain atas tersangka pesinetron Steve Emmanuel. Sebab keterangan yang diberikan Steve kerap berubah-ubah berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kemudian kita masih ada pendalaman lagi setelah BAP. Saya tanya juga belum sama atau berbeda dengan yang dia tuangkan di BAP. Kita dalami kembali, karena dia sudah menggunakan sejak tahun 2008, 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Ini Cara Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda
Argo mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan yang diberikan mantan kekasih Andy Soraya tersebut sebab polisi menduga dirinya tidak mungkin menggunakan sendiri barang haram tersebut.
"Tidak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman, temannya itu siapa, itu yang sedang kita dalami. Penyidik sedang bekerja. Kita tanya pun masih berubah-ubah," paparnya.
Baca juga: Jadi Nenek Muda, Feby Febiola Unggah Foto Cucu
Di samping itu pihaknya juga mendalami kemana peredaran kokain sebesar 92.04 gram asal negeri kincir angin Belanda tersebut.
"Jadi apa dia sendiri atau itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Steve Emmanuel terancam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.
(sus)