Diduga Tidak Gunakan Sendiri, Polda Metro Jaya Dalami Kasus Kokain Steve Emmanuel

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 14:07 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Di samping itu pihaknya juga mendalami kemana peredaran kokain sebesar 92.04 gram asal negeri kincir angin Belanda tersebut.

"Jadi apa dia sendiri atau itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Steve Emmanuel terancam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya