Zulhendri menambahkan, keputusan penyidik menghentikan proses hukum membuat Masyarakat Adat Minang geram. Sebab menurut mereka, adegan Agni Pratistha yang memerankan karakter non-muslim dalam film tersebut tidak sesuai dengan budaya Minang.
Baca juga: Tinggalkan Islam, Zayn Malik Picu Kekecewaan Fans
“Perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur pasal penghinaan agama,” tegasnya.
Dari situ, Masyarakat Adat Minang akhirnya mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 November 2018. Saat ini, mereka tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidang perdana.*
(SIS)