JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Reza Bukan baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang, Reza menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memenuhi syarat.
"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar dia.
Keberatan yang disampaikan Reza Bukan mengacu pada proses penyidikan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Menurutnya, tindakan petugas saat melakukan penangkapan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
(Baca juga: Harapan Reza Bukan Jelang Sidang Kasus Narkoba)
"Surat dakwaan disusun berdasar BAP penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Bahwa pelaksanaan penyidikan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tuturnya.
Setelahnya, Reza Bukan langsung menjabarkan kronologi penangkapan yang menurut dia tidak wajar. Sebab, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tidak meminta izin kepada Ketua RT ataupun RW tempat Reza tinggal sebelum melakukan penangkapan.
"Saksi (petugas kepolisian) tidak meminta izin ketua RT dan RW setempat untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya mengatakan ada laporan dari masyarakat tanpa ada keterangan identitas yang jelas," terang dia.
Selain itu, Reza Bukan juga menemukan kejanggalan lain saat polisi melakukan penggeledahan. Menurut versi Reza, paket sabu yang ditemukan dalam kotak bungkus rokok elektrik di gudang rumah bukan miliknya.
(Baca juga: Gara-Gara Sisca Dewi, Irjen Pol BS Turun Jabatan dan Dimutasi)
"Tanpa disaksikan saya, polisi memerintahkan saya membuka kotak bungkus vape. Padahal mereka sudah masuk dan mengacak-acak gudang lebih dulu. Dari hasil penggeledahan, baru ditemukan barang bukti satu klip plastik narkotika jenis sabu," bebernya.
"Saya tidak pernah punya dan menyimpan barang tersebut. Demi Tuhan, barang itu bukan milik saya," lanjut sang presenter.
Reza Bukan bahkan menuding petugas kepolisian sengaja meletakkan barang bukti tersebut di kotak bungkus rokok elektrik. Sebab menurut Reza, petugas sudah masuk terlebih dahulu untuk menggeledah isi gudang sebelum memintanya mengecek isi kotak yang dimaksud.
"Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus vape tersebut, karena petugas tidak meminta izin ke Ketua RT atau RW, serta tidak menunjukkan surat perintah penangkapan," kata dia.
Dengan keberatan yang disampaikan Reza Bukan, JPU langsung meminta waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa. Rencananya, sidang lanjutan kasus narkoba Reza akan kembali digelar pekan depan.
(sus)