JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Reza Bukan baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang, Reza menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memenuhi syarat.
"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar dia.
Keberatan yang disampaikan Reza Bukan mengacu pada proses penyidikan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Menurutnya, tindakan petugas saat melakukan penangkapan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
(Baca juga: Harapan Reza Bukan Jelang Sidang Kasus Narkoba)
"Surat dakwaan disusun berdasar BAP penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Bahwa pelaksanaan penyidikan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tuturnya.