"Saya tidak pernah punya dan menyimpan barang tersebut. Demi Tuhan, barang itu bukan milik saya," lanjut sang presenter.
Reza Bukan bahkan menuding petugas kepolisian sengaja meletakkan barang bukti tersebut di kotak bungkus rokok elektrik. Sebab menurut Reza, petugas sudah masuk terlebih dahulu untuk menggeledah isi gudang sebelum memintanya mengecek isi kotak yang dimaksud.
"Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus vape tersebut, karena petugas tidak meminta izin ke Ketua RT atau RW, serta tidak menunjukkan surat perintah penangkapan," kata dia.
Dengan keberatan yang disampaikan Reza Bukan, JPU langsung meminta waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa. Rencananya, sidang lanjutan kasus narkoba Reza akan kembali digelar pekan depan.
(sus)