Merujuk pada Undang-Undang Pasal 153 ayat 3 yang berbunyi, 'Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak', seharusnya ruang sidang tersebut dibuka untuk umum. Namun para penjaga tetap bersikukuh untuk menutup ruang sidang dan tak memperbolehkan wartawan untuk masuk.
(Baca juga: Erix Soekamti Sebut Via Vallen Layak Dapat Teguran)
"Kita dapat perintah dari atasan, sudah segini saja orang di dalam, kalau kita biarkan orang masuk, berarti kita gagal dong," kata salah seorang penjaga tak berseragam.
Sebagaimana diketahui, pada 17 Mei 2018 Sisca Dewi dan BS dikabarkan telah menikah secara siri. Selang beberapa bulan berikutnya, Sisca diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian dan mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak Agustus 2018.
(sus)