Pengacara Kriss Hatta Klarifikasi soal Tudingan Tidak Menang di Pengadilan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 10 September 2018 13:55 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Kabar simpang siur mengenai hasil gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat akhirnya diperjelas oleh kuasa hukum dari Kriss Hatta, yakni Suheru Prayitno.

Menurutnya, ia dan klien memang telah mengajukan rekonvensi yang dimana pihak tergugat bisa mengajukan gugatan balik. Gugatan balik Kriss Hatta tersebut ialah berisikan soal memperbaiki data-data pernikahan yang sempat salah.

Gugatan tersebut memang ditolak, namun Suheru Prayitno menjelaskan kalau maksud ditolak oleh majelis hakim itu adalah pihak Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengubah data-data. Sehingga mereka diminta untuk melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

(Baca juga: Gara-Gara Postingan Instagram, Kriss Hatta Diserang Balik Netizen)

"Oh enggak, itu enggak bener. Itu rekonvensi kami pihak tergugat kan, kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak," ujar Suheru Prayitno saat dihubungi melalui sambungan telefon, Senin (10/9/2018).

"Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," imbuhnya.

(Baca juga: Ibunda Hilda Vitria Akan Polisikan Kriss Hatta)

Lantas mengenai pernyataan Nikita Mirzani yang menyebutkan kalau Kriss Hatta belum sepenuhnya menang, Suheru Prayitno merasa kalau Hilda Vitria serta teman-temannya terlalu terbawa perasaan. Padahal semua hal sudah jelas ketika kekasih Billy Syahputra itu mengajukan banding.

"Iya baper, ya sekarang humasnya saja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana. Mereka juga banding kan, kalau gugatan selesai kan pihak tergugat berhak melakukan rekonvensi, nah diterima atau enggaknya kan bukan hasil keseluruhan gugatan," papar Suheru Prayitno.

"Kami kan pihak tergugat mempetahankan buku nikah itu, jangan dibatalin, kalau bisa dibetulin. Nah cuma kan hakim mempertimbangkan kalau ada kesalahan administrasi silakan ke pihak KUA, itu bukan wewenang pengadilan, karena sudah diatur kementrian agama di pasal 37," tutupnya.

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya