JAKARTA – Keputusan sidang praperadilan terkait kasus video mesum yang membawa nama Luna Maya, Ariel serta Cut Tari telah dibacakan pada Selasa (7/8/2018). Hasil praperadilan menyatakan gugatan pemohon ditolak. Hal tersebut membuat Luna Maya dan Cut Tari tetap menyandang status sebagai tersangka.
Video mesum tersebut sebenarnya telah beredar delapan tahun silam. Ariel pun telah diganjar dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan. Kasus ini ternyata menyimpan beberapa fakta di dalamnya. Berikut fakta mengenai kasus video mesum Luna Maya, Ariel dan Cut Tari yang berhasil dirangkum oleh Okezone.
(Baca Juga: Berawal dari Tidak Sengaja, Ayudia Bing Slamet dan Ditto Rilis Single Bertajuk Rindu)
(Baca Juga: Junkie Munkie Rilis Album, Kolaborasi Seru dengan Legiteamate)
1. Di awali dengan beredarnya video Luna Maya dan Ariel
Pada 22 Mei 2010 silam, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita yang tengah melakukan hubungan seksual. Dua orang dalam video tersebut pun dinilai mirip dengan Ariel dan Luna Maya yang saat itu berstatus sebagai pasangan kekasih.
Lebih dari dua minggu setelah video itu tersebar, Ariel dan Luna pun dipanggil oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Keduanya pun bersedia untuk hadir sebagai saksi.
2. Menyita perhatian Presiden
Tak hanya masyarakat biasa, namun kasus video porno tersebut pun mendapat tanggapan cepat dari Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Presiden menugaskan Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus video mesum yang menggemparkan warga tersebut. Menurut SBY, kasus ini bukan sekadar terkait persoalan hukum namun juga moral.