Baca juga: Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Bisa Jadi Tersangka Seumur Hidup
Kendati demikian, Kurniawan Adi Nugroho tak mau ambil pusing atas keberatan Luna Maya terhadap gugatan praperadilan kasus pornografinya. Bagi Nugroho, dirinya hanya menjalankan tugas LP3HI untuk mengawasi kinerja penyidik kepolisian, yang menurut versinya dalam perkara ini tidak bekerja maksimal.
"Ya kalau memang dia enggak mau maju, dia keberatan, dia lebih nyaman dengan status tersangka ya monggo," tutup Kurniawan Adi Nugroho.
Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan diluar wewenang pengadilan.