Baca juga: Kedaluwarsa, Luna Maya dan Cut Tari Bisa Bebas dari Kasus Video Porno Ariel
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan atas kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya, dapat dipastikan bahwa penyidikan terhadap kedua artis tetap dilanjutkan. Cut Tari dan Luna Maya juga tetap menyandang status tersangka dalam perkara terkait.
Diberita Okezone sebelumnya, Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya sempat dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.