JAKARTA - Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari menuturkan alasannya mendaftarkan gugatan. Kata Nugroho yang juga Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), kasus pornografi kedua artis sudah kadaluwarsa.
"Kalau berdasarkan Pasal 76, kedaluwarsanya itu 6 tahun. Artinya sampai 2016 sudah kedaluwarsa," ujar dia sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dasar itulah yang kemudian membawa Nugroho ke pengadilan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, langkah semacam itu memang patut diambil demi keadilan hukum.
"Artinya ini sudah wajarnya," katanya.