JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya mendapat tanggapan Polri. Kata Brigjen M. Iqbal selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, tudingan polisi menggantung kasus Cut Tari dan Luna Maya tidak dapat dibenarkan.
"Proses hukum masih berlanjut. Enggak ada istilah digantung," ujar Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2018).
(Baca Juga: Dijual Untuk Kampanye, Ini Harga Rumah Ahmad Dhani)
(Baca Juga: Jadi Politisi, Bagaimana Nasib Manajemen Artis Ahmad Dhani?)
Brigjen M. Iqbal juga mengatakan bahwa proses penyidikan perkara mempunyai tingkat kesulitan masing-masing. Menurutnya, kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya memang butuh pemeriksaan yang tidak sebentar.
"Dalam penanganan proses penyidikan, beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya. Enggak bisa disamaratakan. Ada yang cuma seminggu katakanlah," jelas dia.