Seperti diketahui belum lama ini Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski tak mengenal kedua artis tersebut, lembaga ini punya alasan kenapa kembali mengangkat kasus video porno Luna Maya, Cut Tari dan Ariel.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dg sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Gugatan praperadilan ini sudah disidangkan. Pada 7 Agustus 2018 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan.
(edh)