"LSM Hajar Indonesia keberatan atas upaya sebuah LSM yang mempraperadilankan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Farhat Abbas seperti yang dikutip Okezone melalui unggahan Instagramnya, Sabtu (4/8/2018).
- Baca Juga: Farhat Abbas Singgung Nia Daniaty Lewat Makanan yang Sudah Berulat
Farhat Abbas selaku Ketua Umum LSM Hajar memohon agar kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ada keputusan pengadilan terhadap Cut Tari dan Luna Maya.
"Sikap LSM Hajar adalah meminta hakim Florens untuk menolak praperadilan tersebut dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata jelas sudah dihukum penjara," lanjutnya.
"Apabila hakim mengabulkan praperadilan tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia," pungkas pengacara 42 tahun ini.