Farhat Abbas Dukung Kasus Video Porno Ariel Noah Dilanjutkan

Hana Futari, Jurnalis
Minggu 05 Agustus 2018 12:45 WIB
Farhat Abbas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus video porno yang menyeret nama Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya yang terjadi satu dekade lalu kembali heboh.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari serta membersihkan kedua nama artis tersebut dari status tersangka.

Rupanya hal ini menarik hati pengacara Farhat Abbas untuk mengutarakan pendapatnya.

 

Mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, Farhat Abbas mengutarakan ketidaksetujuannya atas upaya yang dilakukan LP3HI yang mengupayakan agar pemgadilan memerintahkan Polri untuk mengekuarkan Surat Perintah Pengehtian Penyidikan (SP3).

"LSM Hajar Indonesia keberatan atas upaya sebuah LSM yang mempraperadilankan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Farhat Abbas seperti yang dikutip Okezone melalui unggahan Instagramnya, Sabtu (4/8/2018).

- Baca Juga: Farhat Abbas Singgung Nia Daniaty Lewat Makanan yang Sudah Berulat

Farhat Abbas selaku Ketua Umum LSM Hajar memohon agar kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ada keputusan pengadilan terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

"Sikap LSM Hajar adalah meminta hakim Florens untuk menolak praperadilan tersebut dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata jelas sudah dihukum penjara," lanjutnya.

"Apabila hakim mengabulkan praperadilan tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia," pungkas pengacara 42 tahun ini.

Seperti diketahui belum lama ini Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Meski tak mengenal kedua artis tersebut, lembaga ini punya alasan kenapa kembali mengangkat kasus video porno Luna Maya, Cut Tari dan Ariel.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dg sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Gugatan praperadilan ini sudah disidangkan. Pada 7 Agustus 2018 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya