Ia menjelaskan, pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis empat tahun penjara kliennya oleh majelis hakim tersebut. Pasalnya masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan sikap selanjutnya apakah ada upaya hukum banding atau menerima putusan.
"Jadi setelah berkonsultasi pada kita, dia pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Pieter juga membantah hukuman empat tahun penjara itu, karena Jennifer Dunn pernah melakukan penyalahgunaan narkotika sebelumnya.