JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis empat tahun penjara kepada artis cantik Jennifer Dunn, terkait penyalahgunaan barang haram narkotika. Wanita yang akrab disapa Jedun itu pun merasa terkejut dengan putusan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell setelah menerima putusan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
"Pasti dia (Jedun), terkejut karena faktor persidangan tidak seperti itu," kata Pieter Ell.
(Baca Juga: Uya Kuya Miliki Bukti Foto Pernikahan Siri Billy Syahputra & Hilda Vitria?)
(Baca Juga: Khawatir Pernikahan Seumur Jagung, Dewi Perssik Tunda Momongan)