"Alhamdulillah, teman-teman yang ada di Lapas juga banyak yang sayang sama kak Pretty. Jadi mengurangi sedih yang dialami kak Pretty," tutur dia.
Pretty Asmara sendiri divonis enam tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun terkait upaya banding yang diajukan, Sahrul Romadana belum bisa memberikan keterangan.
"Sampai saat ini kita belum terima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi," pungkasnya.
(aln)