Berkas Perkara P21, Roro Fitria Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 29 Mei 2018 10:13 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

"Kita punya waktu 20 hari untuk memperbaiki dakwaan. Selanjutnya kita limpahkan di Pengadilan dan Pengadilan baru menetapkan kapan sidang. Ya sebelum 20 hari kita limpah dan nanti Pengadilan menetapkan. Paling biasanya sekitar dua minggu ke depan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 2.4 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, serta satu karti ATM atas nama WH.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya