"Tadi hari ini terjadi penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Roro Fitria. Terhadap dia sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasipidum Dedyng Wibiyanto, yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.
"Berkas sudah di kita, di jaksa, tadi sudah tersangkanya dan barang bukti, tersangkanya sudah kita titip di Pondok Bambu, yang laki-laki di Cipinang. Barang buktinya kita simpan di ruang penyimpanan barang bukti," tambahnya.
Mengenai jadwal sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria dan rekannya, pihak Kejari Jakarta Selatan mengaku akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan.
Kurang lebih sekitar duanminggubke depan, Roro Fitria dan rekannya bisa mulai menjalani sidang perdana kasus narkoba Pasal 114 dan 127 yang menjerat mereka.