Ini Tujuan dan Makna Hari Musik Nasional

Revi C. Rantung, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2018 09:24 WIB
Share :

JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (9/3/2018) masyarakat Tanah Air merayakan Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional sendiri memang diperingati setiap tanggal 9 Maret, sesuai dengan apa yang telah direncanakan sejak tahun 2003 lalu dimana era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Lebih lanjut butuh waktu lama untuk meresmikan hari Musik Nasional untuk diperingati, ya seiring berjalannya waktu sampai satu dekade, barulah Hari Musik Nasional dapat diresmikan oleh Presiden keenam Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Kendati demikian sebelum membahas terlalu jauh soal Hari Musik Nasional, kita tentunya harus mengetahui terlebih dahulu apa sih tujuan ditetapkannya Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret?

Jawabannya sederhana saja, tujuan penetapan Hari Musik Nasional dimana untuk mengapresiasi hasil karya musisi-musisi di Indonesia. Sementara itu, mengapa tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional, tentu ada alasan kuat didalamnya yakni tak lain dan tak bukan adalah hari lahir dari sang pencipta lagu Indonesia Raya yakni Wage Rudolf Supratman.

(Baca Juga: Sempat Tertunda, Paramore Jadwal Ulang Konser di Indonesia)

(Baca Juga: Pose "Mesra", Inikah Foto Prawedding Nikita Willy?)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya