Dakwaan Jaksa Dianggap Sesuai Ketentuan, Hakim Tolak Eksepsi Pretty Asmara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 18 Desember 2017 16:44 WIB
Pretty Asmara (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Armand Maulana Puji Fasilitas Grab Indonesia untuk Permudah Audisi Indonesian Idol 2017)

"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," lanjut Majelis Hakim dalam putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi Pretty Asmara, proses persidangan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dua saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, penasehat hukum Pretty Asmara menolak untuk dilakukan pemeriksaan saksi dalam sidang hari ini juga dan meminta penundaan. Oleh karenanya, pemeriksaan saksi dalam sidang Pretty pun ditunda hingga 3 Januari 2018.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya