(Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Akhirnya Berikan Jawaban Atas Gugatan Cerai Sang Istri)
Bahkan mereka lebih mempercayakan bahwa pertengkaran, perselisihan, dan keributan yang terjadi secara terus menerus menjadi penyebab Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan pada 31 Januari 2017.
"Terkait pihak ketiga sendiri, yang menjadi pertimbangan adalah karena ada nya keributan terus menerus. Tidak ada bahasa pihak ketiga atau siapa yang memulai pertengkaran, tidak ada itu," tuturnya.
"Yang jelas, terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mereka bercerai," tandasnya.
(fid)