Masuk di Katalog Pekerja Alexis, Widuri Agesty Beberkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 08 November 2017 15:03 WIB
Widuri (Foto: Sabki/Okezone)
Share :

"Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1). Ancaman pidana penjara enam tahun," terang Krisna Murti.

Selain kerugian materiil, Widuri juga mengalami tekanan psikis. Terlebih dari sang ibu yang oleh Widuri disebut sangat terpukul.

- Baca Juga: Lagi, Selain Widuri, Junika Wijaya Juga Laporkan Penyebar Katalog Alexis ke Polisi

"Pukulan terbesar banget anaknya ada di katalog situ," tutup Widuri.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya