"Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1). Ancaman pidana penjara enam tahun," terang Krisna.
Sementara bagi Widuri Agesty, ia berharap agar polisi bisa segera menemukan pelaku penyebaran katalog tersebut. Mantan kekasih Jupiter Fortissimo itu juga menghimbau agar masyarakat tidak langsung mempercayai peredaran daftar nama yang disebut sebagai mantan pekerja Alexis.
(Baca Juga: Habiskan Waktu di Sela Sidang, Ammar Zoni Pilih Bercanda dengan Adik)
(Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Putri Patricia Juga Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution)
"Kalau benar, seret saja orangnya ke hadapan saya. Apakah dia memang pernah lihat saya kerja di Alexis atau tidak," tandas Widuri.
(kem)