JAKARTA - Widuri Agesty telah melaporkan pelaku pencatutan foto dirinya untuk katalog mantan pekerja Alexis ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti, Widuri mempolisikan akun yang kedapatan menyebarluaskan katalog tersebut.
"Ada beberapa akun. Salah satu akun namanya Lucil. Disebarkan melalui Instagram dan sebagainya," ujar Krisna Murti usai melapor.
(Baca Juga: Hobi Tunggang Motor Gede, Nikita Mirzani: Adrenalinnya Lebih Berasa)
(Baca Juga: HOT, Trailer Fifty Shades Freed Sajikan Adegan Lebih Sensual dan Dramatis)
Dalam laporannya, Widuri Agesty menuduh pemilik akun telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dengan banyaknya tuduhan yang disangkakan, pelaku pun dikenakan pasal berlapis.