(Baca Juga: Wah, Beraninya Nicole Kidman Cium Bibir Pria Lain di Depan Suami}
Kendati demikian, jaksa pada akhirnya hanya menuntut Ridho dengan pidana penjara selama dua tahun. Tidak terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan primer jadi alasan jaksa tidak mengenakkan pasal tersebut pada Ridho.
Kini, tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan atas perkara Ridho dengan mengacu pada bukti-bukti serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan. Jika tidak ada perubahan rencana, sidang akan digelar siang nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (aln)
(FHM)