Hari Ini, Hakim Tentukan Vonis untuk Ridho Rhoma atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 07:45 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Usai tertangkap, Ridho diharuskan menjalani assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil assessment tahap pertama, Ridho dinyatakan sebagai korban dan harus mendapat tindakan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Sayangnya, jaksa memiliki pandangan lain terhadap kasus Ridho. Alih-alih tetap meminta Ridho menjalani rehabilitasi, jaksa justru memindahkan Ridho ke sel tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada saat proses assessment tahap dua untuk memudahkan proses hukum.

Tak berapa lama, sidang Ridho Rhoma akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho didakwa melanggar Pasal 112 dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(Baca Juga: Meriahkan ITA 2017, Minho Bakal 3 Hari di Jakarta, Kemana Aja Ya?)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya