Hakim pun menyatakan surat pencabutan sidang Praperadilan tersebut resmi. Agenda pembacaan tanggapan dari Polsek Kelapa Gading akhirnya tak perlu dilanjutkan.
"Ini baru kami terima, surat tertanggal 10 Maret dari kuasa hukum pemohon sudah mencabut permohonan Praperadilan ini. Jadi saudara sudah tidak perlu menanggapi Praperadilan ini," lanjut Hakim Ifa.
Sidang Praperadilan Saipul Jamil pun ditutup. Sidang tidak akan dilanjutkan atas dasar surat pencabutan dari pihak Saipul yang dilayangkan kemarin, Kamis 10 Maret 2016.
"Penetapan demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 maret 2016 perihal pencabutan Praperadilan. Menimbang kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," pungkas Hakim Ifa.
(aln)