JAKARTA - Sidang Praperadilan Saipul Jamil atas penangkapannya oleh Polsek Kelapa Gading resmi dihentikan. Penghentian sidang Praperadilan lantaran munculnya surat pencabutan permohonan yang dilakukan oleh pemohon, Kakak Saipul, Sholeh Kawi melalui kuasa hukumnya, Rifai Ali.
"Tanpa mengurangi rasa hormat. Kemarin sore setelah selesai sidang. Dengan segala pertimbangan oleh prinsipal (Sholeh Kawi) gugatan dicabut. Sore ini saya sampaikan," ungkap Rifai Ali saat Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jumat (11/3/2016).
Hakim tunggal PN Jakut, Ifa Sudewi pun mempertanyakan ungkapan dari pengacara Rifai, karena sebelumnya juga sempat ada surat pencabutan yang disangkal oleh pihak pemohon.
"Ini resmi ya? Kemarin 8 Maret, pihak saudara memberikan tidak resmi," ujar Hakim Ifa Sudewi.
"Sekarang kami ulang lagi, dan ini sudah resmi," jawab Rifai.