DENPASAR - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali menyarankan Ki Joko Bodo melakukan mediasi dengan istrinya, Ni Kadek Mariati, dalam menyelesaikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski kasus KDRT saat ini sudah bergulir ke ranah hukum, pasangan suami itri itu masih punya kesempatan melakukan penyelesaian terbaik di luar jalur hukum.
Kepala BP3A Bali, Luh Putu Sri Haryani, menilai kasus yang melibatkan Ki Joko Bodo dan Mariati akan lebih baik jika ditempuh penyelesaikan kekeluargaan secara bijak. Apalagi, kejadian itu sebenarnya merupakan masalah keluarga sehingga bisa diselesaikan secara internal dahulu.
"Sebagai lembaga yang concern dengan kasus kekerasan korban wanita dan anak di Bali, kami berharap mereka saling introspeksi diri atas kejadian tersebut," kata Haryani yang ditemui di Denpasar, Bali, Kamis (28/04/2011).
Pihaknya sampai saat ini terus memantau kasus tindak kekerasan dalam keluarga yang terjadi di Bali, termasuk kasus terakhir yang dialami istri Ki Joko Bodo.
Bahkan, dia mengaku siap memfasilitasi mediasi perseteruan antara Ki Joko Bodo dan Mariati jika diminta oleh pasangan yang telah menikah sekira empat tahun itu. "Kami siap memfasilitasi mediasi untuk penyelesaian terbaik," tegas Haryani.
Langkah mediasi, sebenarnya bisa membantu proses untuk dapat mengungkap pihak mana yang benar dan salah dalam kasus tersebut. "Setelah terlihat mana yang benar dan salah, baru bisa dituangkan dalam bentuk tertulis," ucapnya.
Namun bantuan hukum yang diberikan sebatas kasus pidananya saja. "Kalau sudah menyangkut ranah hukum perdata, kami tidak akan memberi bantuan hukum," kata Kalakhar BP3A Bali, Rr Endang Widiati, ditemui di sela acara testimoni korban KDRT di Denpasar.
Hanya saja sampai saat ini, pihaknya belum mendapat laporan dari Kadek Mariati atas tindak kekerasan yang dialaminya. "Kami hanya menunggu saja pengaduan dari yang bersangkutan," tutupnya.
Seperti diketahui Ni Kadek Mariati melaporkan Ki Joko Bodo atas tindak kekerasan yang dialaminya berupa pemukulan pada 30 Maret 2011, ke Polda Bali. Status paranormal nyentrik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(ang)