JAKARTA - Rachel Maryam akhirnya resmi bercerai dan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun menyetujui hak pengasuhan anaknya, Muhammad Kale Mata Angin.
Artis yang kini berkantor di DPR Senayan, tidak hadir dalam sidang putusan. Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Joni SH, Rachel sibuk dengan agenda kegiatan sebagai anggota dewan.
“Putusan sudha dibacakan oleh majelis hakim. Kami menerima keputusan hakim dan hakim memberikan tempat pengasuhan anak kepada Rachel,” ungkapnya ditemui di PA Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Lebih lanjut Joni menambahkan, keputusan hakim sangat baik dan dinilai komprehensif. Hakim mempertimbangkan kepentingan yang terbaik untuk seorang anak.
“Semuanya dikembalikan kepada Ebes dan Rachel untuk mengasuhnya. Saya kira mereka cukup elegan tentang hal itu,” tandasnya.
Joni menambahkan pengembalian hak asuh kepada kedua orangtua menunjukkan tidak mempersoalkan masalah anak. Namun pertimbangan adanya percekcokan, adalah alasan hakim mengabulkan gugatan cerai Rachel.
“Itu menjadi alasan pengabulan permintaan cerai Rachel Maryam dengan Pasal 19 F, yaitu adanya percekcokan. Cekcok yang sudah tidak bisa didamaikan,” kata dia.
(nov)