JAKARTA - Cut Tari jadi mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurut kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, kliennya itu cuma korban dari laki-laki iseng.
"Kami jelaskan bahwa Cut Tari adalah korban. Dia tidak ada andil penyebaran video tersebut. Cut Tari hanya korban dari laki-laki iseng," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Itu salah satu faktor yang mendorong Hotman mengajukan SP3. Selain itu, penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, juga dijadikan alasan.
"Saya, Cut Tari dan suaminya menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dari penyidikan. Karena dengan perkembangan terakhir, pelaku penyebar sudah ditemukan. Dimulai dari RJ, ke saudaranya RJ dan tiga mahasiswa yang ikut menyebarkan ke internet," terang Hotman.
Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi. "Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.
Lalu tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model, undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006.
"Kira-kira itu maksud kedatangan kami, menanyakan kepastian hukum dan melaksanakan hak sebagai tersangka. Jadi, tadi kami hanya mengajukan surat. Setelah itu, kewenangan penyidik saja. Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan diterima atau tidak," ujar Hotman pasrah.
(ang)