JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perfilman membunuh kreativitas sineas Indonesia dalam berkarya. Sineas muda Riri Riza mengatakan ada substansi pasal yang melarang film Indonesia.
"Pasal 6 isinya soal narkoba dan sara. Sebenarnya bukan kita mau ajarkan pada masyarakat, Â tetapi itu film sebagai gambaran di masyarakat. Jadi larangan tersebut sangat membunuh kreativitas," papar sutradara Petualangan Sherina ini kepada wartawan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
Pembunuhan kreativitas inilah yang membawa 20 sineas Masyarakat Film Indonesia sengaja mengenakan baju serba hitam dan mengirim bunga duka cita.
"Pada dasarnya, kita keberatan terhadap pengesahan RUU ini. Menurut kami ini akan menimbulkan masalah," kata Riri.
Dia mengakui aksi 20 orang sineas ini adalah spontan dan sebagai tanda penolakan. Di antaranya adalah Dedi Mizwar, Nia Dinata, Rima Melati, Slamet Rahardjo, dan lainnya.
"Saya tekankan kalau film itu enggak akan pernah mati. Saat ini saja, film Indonesia sudah cukup maju," tegas Riri.
(nov)