JAKARTA - Selama menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keterangan dari saksi dan terdakwa pada Rabu (13/9/2017), musisi Iwa K menjawan apapun pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum pria bernama lengkap Iwa Kusuma, yakni Chris Sam Siwu pun mengungkapkan kalau kliennya bersikap kooperatif dengan bersaksi secara benar tanpa adanya perdebatan atau penyangkalan.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Tangisan Iwa K di Persidangan Bukan Air Mata Palsu)
"Agenda hari ini masih lanjutan saksi, pemeriksaan saksi tadi sekalius pemeriksaan terdakwa. Semua terdakwa ini saling bersaksi dan kita lihat tadi semua kesaksian dibenarkan dan tidak ada perdebatan atau penyangkalan, semuanya kooperatif," papar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/9/2017).
Chris juga menambahkan kalau dalam sidang kedua yang baru digelar tersebut, Iwa K telah mengaku atas penyesalannya karena menggunakan barang haram jenis ganja, dan tak akan melakukannya kembali.