JAKARTA - Saipul Jamil baru saja menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kali ini, Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi pelapor DS.
Saipul melaporkan adanya tuduhan pemalsuan akta dan data asli DS, pria yang diduga dicabuli oleh Saipul Jamil. Menurut pihak Saipul, DS bukanlah anak di bawah umur.
Saipul Jamil sendiri sudah menjalani pemeriksaan hampir 2,5 jam. Sebanyak 19 pertanyaan diajukan pada Saipul Jamil terkait pemalsuan data DS.
"Saipul sebagai pelapor atas laporan DS yang diduga menyerahkan bukti bukti palsu sehingg kita lakukan upaya hukum lakukan hal tersebut. Dengan keterangan saksi di persidangan kami ada bukti juga," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Nazarudin juga menambahkan, jika kasus ini terbukti dan DS dinyatakan bersalah maka seluruh tuntutan Saipul Jamil akan dinyatakan gugur karena terdapat cacat hukum. DS akan dijerat pasal 266 mengenai pemalsuan akta dan data otentik.